Di jantung setiap sektor industri, mulai dari manufaktur berat hingga pabrik tekstil, denyut nadi produksi sering kali diiringi oleh tingkat kebisingan yang tinggi. Suara bising dari mesin, proses produksi, dan lalu lintas alat berat adalah bagian tak terpisahkan dari lingkungan kerja ini. Namun, kebisingan yang berlebihan bukan sekadar gangguan; ia adalah ancaman senyap yang dapat menyebabkan penurunan kesehatan pendengaran permanen, stres kerja, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan regulasi kebisingan industri yang ketat untuk melindungi pekerja dan lingkungan sekitar. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan. Di sinilah peran krusial Sound Level Meter (SLM) muncul sebagai instrumen vital yang memastikan industri beroperasi dalam batas aman dan legal.
Memahami Regulasi Kebisingan di Indonesia (NAB Kebisingan)
Kepatuhan dimulai dengan pemahaman yang jelas terhadap hukum. Di Indonesia, acuan utama untuk pengendalian kebisingan di tempat kerja diatur oleh:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang salah satunya merujuk pada Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (KEPMEN LH) No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan, yang mengatur batasan kebisingan untuk lingkungan luar industri.
NAB Kebisingan: Batas Aman untuk Pekerja
Menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, NAB kebisingan yang diperbolehkan di tempat kerja industri adalah 85 dBA untuk waktu pemaparan maksimal 8 jam per hari.
| Intensitas Kebisingan (dBA) | Waktu Pemaparan Maksimal per Hari |
| 85 | 8 jam |
| 88 | 4 jam |
| 91 | 2 jam |
| 94 | 1 jam |
| … | … |
| 139 | 0,11 detik |
Catatan Penting: Intensitas kebisingan tidak boleh melebihi 140 dBA walaupun hanya sesaat. Jika tingkat kebisingan di area kerja melebihi 85 dBA, perusahaan wajib menerapkan upaya pengendalian dan membatasi waktu paparan pekerja.
Peran Esensial Sound Level Meter (SLM)
Sound Level Meter (SLM) adalah alat ukur akustik yang dirancang khusus untuk mengukur intensitas suara atau tingkat tekanan suara (Sound Pressure Level/SPL) dalam satuan desibel (dB), sering kali dengan pembobotan frekuensi “A” (dBA) yang meniru respons pendengaran manusia.
Fungsi SLM dalam konteks kepatuhan regulasi industri mencakup:
1. Pengukuran Kepatuhan Rutin
SLM digunakan untuk melakukan pengukuran kebisingan berkala di seluruh area produksi. Hal ini memungkinkan manajer K3 untuk secara objektif membandingkan tingkat kebisingan aktual dengan NAB 85 dBA yang ditetapkan pemerintah. Pengukuran ini harus dilakukan oleh personel yang kompeten dengan alat yang telah terkalibrasi.
2. Identifikasi Area dan Sumber Kebisingan Kritis
Dengan memetakan hasil pengukuran menggunakan SLM, perusahaan dapat membuat Peta Kontur Kebisingan (Noise Mapping). Peta ini secara visual mengidentifikasi “zona merah” atau area kerja yang melebihi NAB. Informasi ini sangat penting untuk:
- Menentukan mesin atau proses mana yang menjadi sumber bising utama.
- Menentukan lokasi pemasangan hearing protection area (area wajib menggunakan Alat Pelindung Diri/APD Pendengaran).
3. Evaluasi Efektivitas Pengendalian
Setelah langkah-langkah mitigasi diterapkan—misalnya pemasangan peredam suara (muffler), enclosure mesin, atau barrier akustik—SLM digunakan kembali untuk mengukur tingkat kebisingan pasca-pengendalian. Data ini membuktikan secara ilmiah apakah solusi yang diimplementasikan telah efektif menurunkan tingkat kebisingan di bawah NAB atau tidak.
4. Penentuan Dosis Kebisingan Personal (Noise Dosimetry)
Untuk pekerja yang sering berpindah-pindah lokasi (pekerja mobile) atau terpapar kebisingan dengan fluktuasi tinggi, digunakan Noise Dosimeter (sejenis SLM mini yang dikenakan di tubuh pekerja). Alat ini menghitung dosis kebisingan harian secara kumulatif, memastikan bahwa paparan total pekerja (Time Weighted Average/TWA) tidak melampaui batas aman meskipun ia bekerja selama 8 jam.

Prosedur Penggunaan SLM yang Tepat untuk Data Akurat
Untuk memastikan data yang diperoleh akurat dan valid secara hukum, ada beberapa langkah penting yang harus dipatuhi:
1. Kalibrasi SLM Secara Rutin
Kalibrasi adalah langkah non-negotiable. Sebelum dan sesudah setiap sesi pengukuran, SLM harus diuji menggunakan kalibrator akustik bersertifikat. Kalibrasi memastikan mikrofon dan sirkuit elektronik SLM memberikan pembacaan yang sesuai dengan standar yang diakui. Alat ukur yang tidak terkalibrasi menghasilkan data yang tidak sah.
2. Pengaturan Parameter yang Tepat
Pengukuran kebisingan di industri biasanya menggunakan:
- Pembobotan Frekuensi (Weighting): Pilih skala “A” (dBA), karena skala ini paling relevan dengan respon pendengaran manusia dan diacu oleh regulasi (Permenaker/Kepmen LH).
- Respons Waktu (Time Weighting): Umumnya menggunakan mode “Slow” untuk mendapatkan nilai rata-rata yang stabil dari kebisingan fluktuatif.
3. Penentuan Titik dan Durasi Pengukuran
- Titik Pengukuran: Titik harus mewakili paparan pekerja, biasanya di ketinggian telinga pekerja, dan mencakup area dengan sumber kebisingan terkeras (mesin, blower, dll.).
- Durasi: Pengukuran perlu dilakukan untuk mewakili siklus kerja penuh (misalnya, selama 8 jam, dihitung nilai $L_{eq}$ atau Equivalent Continuous Sound Level) atau minimal dalam beberapa segmen waktu yang mewakili aktivitas kerja.
Dampak Non-Kepatuhan: Risiko dan Konsekuensi
Mengabaikan hasil pengukuran SLM dan melanggar NAB kebisingan dapat membawa konsekuensi serius bagi industri:
| Konsekuensi | Detail |
| Risiko Kesehatan Karyawan | Potensi Gangguan Pendengaran Akibat Bising (GPAB) atau Noise-Induced Hearing Loss (NIHL). Perusahaan berisiko menghadapi klaim kompensasi dan tuntutan hukum. |
| Penurunan Produktivitas | Kebisingan tinggi mengurangi fokus, meningkatkan stres, dan menghambat komunikasi, yang secara langsung berdampak pada efisiensi dan peningkatan potensi human error. |
| Sanksi Hukum dan Denda | Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau peraturan Lingkungan Hidup dapat memicu inspeksi, pengenaan denda, hingga pembekuan izin operasional. |
| Citra Perusahaan (Corporate Image) | Reputasi perusahaan di mata publik dan calon tenaga kerja akan terganggu, terutama terkait komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). |
Kesimpulan
Penerapan Sound Level Meter bukan sekadar biaya operasional, melainkan investasi strategis dalam kesehatan karyawan, kepatuhan regulasi, dan keberlanjutan bisnis. Dengan menggunakan SLM yang terkalibrasi secara profesional dan menindaklanjuti data yang diperoleh, industri dapat mengelola kebisingan secara proaktif.
Pastikan perusahaan Anda bermitra dengan penyedia alat ukur dan layanan kalibrasi yang terpercaya untuk menjamin keakuratan data kebisingan yang menjadi dasar setiap keputusan K3. Mengendalikan kebisingan hari ini berarti membangun lingkungan kerja yang lebih aman, lebih produktif, dan sepenuhnya patuh terhadap hukum yang berlaku. Lindungi aset terbesar Anda—pendengaran karyawan—dengan pengukuran yang akurat dan tindakan mitigasi yang tepat.
PT Global Intan Teknindo sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang system dan monitoring system, kami dapat melakukan Jasa Kalibrasi Sound Level Meter dengan kualitas terbaik dan pastinya dengan harga yang bersahabat. Untuk informasi lebih lanjut terkait jasa tersebut, anda dapat hubungi kami di :
PT. Global Intan Teknindo
- Alamat: Jl. Pd. Kelapa Raya No.11, RT.1/RW.4, Pd. Klp., Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13460
- Whatsapp / Email : Hubungi Kami
- Telp : 021-2284-3662
- Melalui Live Chat yang berada di pojok kanan bawah halaman website

